Dark/Light Mode

Kerumunan Di Petamburan

Polda Metro Jaya Gali Kemungkinan Unsur Pidana

Selasa, 17 November 2020 22:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan. (Foto: M Qori Haliana/RM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan. (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan unsur pidana, terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dibarengi dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Utara.

Acara yang digelar pada Sabtu (14/11) itu menimbulkan kerumunan massa hingga 7.000 orang di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Baca juga : Digarap 9 Jam Di Mapolda Metro Jaya, Anies Dicecar 33 Pertanyaan

"Saat ini, kami sedang dalam tahap penyelidikan untuk menjawab satu hal. Ada atau tidak ada pidana dalam kasus ini, akan kita lihat dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Apabila ditemukan unsur pidana, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara, dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan. Serta bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : Jalani TC Hari Pertama, Alfriyanto Nico Saputro Tak Alami Kendala

"Kalau ada tindak pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung. Nanti, baru kita tentukan siapa tersangkanya," tutur Ade.

Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang, untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab.

Baca juga : Buntut Kerumunan Massa Rizieq, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Dan Kapolda Jabar

Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rizieq selaku penyelenggara acara, juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Begitu juga pihak KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.