Dark/Light Mode

Setelah Pilkada, 1.274 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak

Kamis, 10 Desember 2020 17:30 WIB
Mendagri, Tito Karnavian
Mendagri, Tito Karnavian

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Pemilihan Kepala daerah, ada 1.274 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Kepala Daerah, khususnya Bupati/Walikota, untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020. 

Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta, Kamis (10/12). 

Baca juga : Keren, Maradona Bakal Terpampang Di Uang Kertas Argentina

“Tolong rekan-rekan kepala daerah tingkat II, bupati/walikota, untuk pelaksana Pilkades harus benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik pada tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain,” kata Tito. 

Tak sampai di situ, Mendagri juga meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan Pilkades hingga mengevaluasi setiap tahapannya. 

“Lakukan sosialisasi dan koordinasi. Kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi. Termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu-ragu untuk melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ujarnya. 

Baca juga : Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Catat Ribuan Pelanggaran Prokes

Mendagri menjelaskan, peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksaan Pilkades. Pasalnya, jika pada Pilkada ada lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU/Bawaslu, maka Pilkades akan lebih mengutamakan peranan Bupati/Walikota. 

“Untuk Pilkades lebih banyak peran utamanya adalah kepala daerah tingkat II yaitu tingkat kabupaten dan kota, bupati dan walikota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia,” jelasnya. 

Plt Dirjen Pemerintah Desa Kemendagri, Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa merupakan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatan sebagai kepala desa, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 tahun 2014, Pasal 54-60. 

Baca juga : Pilkada 9 Desember, BI Liburkan Kegiatan Operasional

“Tahun ini kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabupaten dan kota.  Dari jumlah tersebut, sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabuapten dan kota untuk 1.236 kepala desa yang terlaksana sebelum pandemi. Selanjutnya, sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,” terang Yusharto. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.