Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

YLKI Minta Pemerintah Terapkan Standar Tes Antigen

Sabtu, 19 Desember 2020 21:35 WIB
YLKI Minta Pemerintah Terapkan Standar Tes Antigen

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendorong pemerintah menerapkan standar kualifikasi untuk hasil tes cepat (rapid test) antigen saat beberapa daerah mewajibkan lampiran hasil tes tersebut.  "Jangan sampai ada harga yang di bawah Rp 250.000 ternyata tes antigen yang abal-abal. Target pengendalian jadi tidak tercapai, karena tes antigen bukan yang standar. Jadi pemerintah harus menentukan juga kualifikasi tes antigen itu," katanya, Sabtu (19/12/2020). 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga tes cepat antigen di Indonesia dengan harga tertinggi di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 dan di luar Jawa sebesar Rp 275.000.

Baca juga : Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Screening Pelaku Perjalanan

Kemenkes menegaskan, akan memberikan sanksi kepada rumah sakit atau klinik yang tidak mematuhi penetapan harga maksimal dari tes cepat antigen itu. Langkah itu diambil setelah beberapa daerah menetapkan tes cepat antigen menjadi syarat perjalanan, sebagai langkah pengetatan mobilitas masyarakat di tengah meningkatkan kasus Covid-19.

Beberapa daerah yang menetapkan aturan tersebut seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Bali.

Baca juga : 1,2 Juta Petani Terlibat Dalam Program Mandatori Biodiesel

Terkait hal itu, Tulus juga menyebutkan, syarat-syarat perjalanan itu tidak ideal dan menyulitkan konsumen. Hal itu karena, menurut dia, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organizathion/WHO) tidak mensyaratkan tes cepat antigen atau antibodi untuk syarat perjalanan.

"Kalau kita bicara Covid-19, intinya protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak). Tidak ada WHO menambah dengan harus tes antigen. Kalau tes PCR itu kan diperlukan untuk keperluan tracing," kata dia.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan Aturan Tentang Lembaga Pengelola Investasi

Tulus menegaskan, dengan ditetapkannya harga oleh pemerintah, maka pengawasan perlu diketatkan. Hal ini demi menghindari pemanfaatan situasi oleh pihak tertentu. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.