Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Bahaya Cuaca Ekstrim, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Selasa, 22 Desember 2020 08:57 WIB
Antisipasi Bahaya Cuaca Ekstrim, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, KSOP Khusus Batam, UPP serta Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020.

Maklumat tersebut ditujukan dalam rangka mewaspadai bahaya cuaca ekstrim selama tujuh hari ke depan, yang diperkirakan akan terjadi pada tanggal 21 s.d. 27 Desember 2020, berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada tanggal 20 Desember 2020.

Baca juga : Diplomatnya Sambangi Markas FPI, Kedubes Jerman Minta Maaf

"Saya menginstruksikan kepada seluruh syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id. Serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa, dan memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (22/12).

Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman.

Baca juga : Anies Terbitkan Aturan Perketat PSBB Transisi

"Terhadap kegiatan bongkar muat barang, agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut, agar berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," jelas Ahmad.

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang - kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar. Serta melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.

Baca juga : Dongkrak Efisiensi Operasi Dan Layanan Gas Bumi, PGN Terapkan Smart Utility

"Selama pelayaran di laut, saya menginstruksikan nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam, dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat. Serta dicatatkan ke dalam Log - Book, bagi kapal - kapal yang berlayar lebih dari 4 jam pelayaran. Nahkoda juga wajib melampirkan berita cuaca, yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," ungkap Ahmad.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.