Dark/Light Mode

Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Traverer, WN Inggris Dilarang Masuk RI

Rabu, 23 Desember 2020 18:05 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok. BNPB)
Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok. BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan alias traverer dengan melakukan addendum Surat Edaran Nomor 3/2020. Khususnya memperketat pengawasan kedatangan traverer dari Inggris, Eropa dan Australia.

Keputusan diambil tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” tutur Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers, Rabu (23/12).

Baca juga : Timteng Tutup Pintu Bagi Pendatang Inggris Dan Eropa

Dia mengatakan, tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan Virus Corona. “Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri.”

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia. Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan negatif, WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. “WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya.

Baca juga : Timteng Tutup Pintu Bagi Pendatang Inggris Dan Eropa

Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Sebelumnya, Wiku mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pengalaman liburan sebelumnya selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Surat Edaran Nomor 3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi. Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.