Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas, ASN Ikut Organisasi Terlarang Langsung Dipecat

Jumat, 1 Januari 2021 22:05 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo keluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi terlarang, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

“ASN dilarang ikut atau terlibat menjadi anggota organisasi  yang telah diputuskan Pemerintah sebagai organisasi terlarang. ASN dilantik dan disumpah untuk setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” tegas Tjahjo di Jakarta, Jumat (1/1).

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mewarning, jika dilanggar, maka ASN akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Baca juga : 1,8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba Di Soekarno-Hatta, Langsung Dibawa Ke Bio Farma

Menurutnya, surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN. Untuk selanjutnya, diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 

Hal ini merupakan upaya Pemerintah agar ASN taat dan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945.Sebagai langkah tegas, Kemenpan RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) jika terdapat ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Karena itu, Tjahjo kembali mengingatkan, ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme. Serta terlibat dalam area rawan korupsi dan penyalahgunaan obat terlarang.

Baca juga : AS Ngaku Ogah Berperang Lawan Iran

“Kalau ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK, tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” ujar Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, pihaknya tak segan segan untuk menjatuhkan sanksi disiplin, turun pangkat, bahkan pemecatan bagi ASN yang melanggar.“ASN harus tegak lurus. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya. 

Informasi, Pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). FPI dilarang untuk melakukan setiap kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing, juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Undang Undang 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.[FIK]

Baca juga : BP Jamsostek Ajak Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.