Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Cuaca Ekstrem Hingga Awal Februari, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran
Kamis, 28 Januari 2021 09:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran, yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran, Kamis (28/1).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran menginstruksikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021, KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad, Kamis (28/1).
Baca juga : Kota Bogor Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari, Jam Operasional Mall Diperlonggar
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh syahbandar diintruksikan, untuk melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id. Serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft, serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut, agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.
Baca juga : Waspada! Potensi Bencana Akibat Faktor Cuaca
Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, diminta melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar. Serta elaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib memantau kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat. Serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam, nakhoda wajib melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani, sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar,” tambah Ahmad.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya