Dark/Light Mode

Demi Meningkatkan Pendapatan Negara

Menkeu Ngebet Pajak Digital Bisa Diterapkan Tahun 2022

Sabtu, 30 Januari 2021 05:16 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Kemenkeu).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Kemenkeu).

 Sebelumnya 
Dia lalu memberi contoh tun­tutan dalam perkara suap bu­ron kakap Bantuan Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra. Benny menilai, tuntutan hukum kepada Djoko Tjandra ini mengusik rasa keadi­lan hukum di masyarakat.

“Apa adil orang kayak Djoko Tjandra dituntut sekian tahun sementara seorang kepala desa di kampung saya yang dituduh mencuri tidak lebih seratus juta itu minimal 4 tahun di dalam bui, bahkan ada yang enam ta­hun. Kasus ini coba bayangkan. Kejahatannya bukan tunggal tapi ganda, tapi hukumannya dituntut sekian,” katanya.

Baca juga : Ekonomi Kuartal I Diramal Masih Loyo

Karena itu, dia meminta Jaksa Agung benar-benar menegakkan keadilan. Dia tidak ingin penega­kan hukum seperti poco-poco. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tajam ke kanan, tumpul ke kiri atau sebaliknya.

“Daripada banyak interpretasi, saya bilang, hukum ini tumpul di tempat. Tajam juga di tem­pat. Jadinya penegakan hukum kita seperti menari poco-poco. Kelihatannya maju mudur tapi sebenarnya majunya di tempat. Tajamnya di tempat. Tumpulnya di tempat,” tegasnya.

Baca juga : Demokrat Tegaskan Lawan Kecurangan

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum setegak-tegaknya dalam kasus perkara yang kini dibidik Kejaksaan, seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Dia lalu menguraikan perkara tersebut satu per satu.

Khusus kasus Asabri, pihaknya menemukan dugaan kerugian negara dalam perkara ini sebe­sar Rp 22 triliun. Hasil perhitungan ini berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Baca juga : Pertamina Optimalkan Layanan Melalui Digitalisasi SPBU Hingga Pesan Antar

Kerugian itu terjadi karena kesalahan pengelolaan investasi Asabri pada periode 2012- 2019. Dalam kasus Asabri dan Jiwasraya, pihaknya menemu­kan pelaku yang sama.

“Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi. Ini ada 7 orang calonnya bisa lebih lagi, tapi yang 2 ini sama antara asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan Insya Allah asetnya masih ada,” kata Burhanuddin. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.