Dark/Light Mode

Kasus Covid-19 Tinggi, Masyarakat Wajib Patuhi 3M Dan Kurangi Mobilitas

Senin, 1 Februari 2021 11:32 WIB
Mural putus rantai Covid-19/ Randy Tri Kurniawan
Mural putus rantai Covid-19/ Randy Tri Kurniawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan akan penyebaran kasus Covid-19. Kewaspadaan tinggi seharusnya bisa meminimalisir penyebaran virus. Namun, seiring berjalannya waktu kewaspadaan cenderung menurun.

"Dengan semakin bertambahnya waktu, sense of crisis akan semakin merendah, itu tidak selalu diingatkan, tentu akan hilang. Orang harus diingatkan ada konsekuensi dari setiap tindakannya," kata epidemiolog Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad, Minggu (31/1).

Menurut Riris, ketika transmisi virus tinggi, kita tidak bisa hanya bertumpu pada protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

Baca juga : Krisis Covid-19 Tak Selesai Di 2022, Partai Gelora Siapkan Program UMKM

Riris mengibaratkan dengan hujan. Ketika sudah sangat deras, maka orang yang menggunakan payung pun akan basah. Maka, jangan keluar agar tidak basah.

Menurut dia, protokol kesehatan 3M menjadi tidak memadai ketika kasus positif Covid-19 sedang tinggi-tingginya. Masyarakat wajib mengurangi mobilitas agar terhindar dari virus. "Karena yang membuat virus menular kan mobilitas manusia. Semakin tinggi mobilitas, virus akan semakin bisa menular," ujarnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr Ardiansyah Bahar, mendorong masyarakat agar mendukung semua kebijakan Pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19. 

Baca juga : Kasus Covid Makin Tinggi, DKI Tambah Ketersediaan Tempat Isolasi

"Sense of crisis tentu menjadi hal utama yang harus dimiliki masyarakat, mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir. Bahkan bisa dikatakan memburuk dengan semakin bertambahnya beban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien Covid-19," jelas Ardiansyah.

Dia berpendapat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah upaya untuk mengurangi mobilisasi masyarakat. "Apa pun namanya, prinsip ini harus dilakukan agar mengurangi penularan di masyarakat," ungkapnya.

Bila kebijakan pembatasan mobilitas ini dijalankan dengan baik, ditambah program vaksinasi yang sukses, akan berdampak pada penurunan kasus, bahkan menghentikan. "Tentunya harus didukung oleh kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Ardiansyah.

Baca juga : Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19, Istirahat Yang Cukup Dan Jangan Cemas

Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedang atau berat untuk mengendalikan kasus Covid-19. 

Di berbagai daerah perlu ada check point, sehingga masyarakat yang keluar-masuk melalui pemeriksaan. 

Dia juga mengusulkan agar denda bagi pelanggar protokol kesehatan diperberat. "Denda jangan tanggung-tanggung, Rp 250 ribu tuh tanggung. Rp 5 Juta, Rp 10 Juta, seperti di Inggris semua masyarakatnya takut," katanya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.