Dark/Light Mode

Perhatian, Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota Di Libur Panjang Imlek!

Rabu, 10 Februari 2021 14:28 WIB
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga (Foto: Istimewa)
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal mengeluarkan surat edaran larangan bagi karyawan perusahaan pelat merah keluar kota selama masa libur panjang Tahun Baru Imlek. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. 

"Jadi, kami kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk menahan laju (penyebaran) Covid-19," ujarnya, di Jakarta, Rabu (10/2). 

Baca juga : Lagi, Anies Imbau Warga Ibu Kota Tak Bepergian Saat Libur Imlek

Jika ada yang melanggar, bisa kena hubungan. Namun, hukuman tidak diberikan oleh Kementerian BUMN. “Soal hukumannya, diserahkan ke masing-masing BUMN. Kementerian BUMN nggak boleh memberikan sanksi untuk karyawan. Karena mereka kan perusahaan, perusahaan kan punya aturan main sendiri untuk sanksi,” jelas Arya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021. 

Baca juga : Pemerintah Larang ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Surat Edaran yang diteken pada 9 Februari 2021 menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek yang akan berlangsung 12-14 Februari. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.