Dark/Light Mode

Yang Nakal, Kena Sanksi

Libur Imlek, Gubernur Khofifah Haramkan ASN Jatim Pergi Ke Luar Kota

Kamis, 11 Februari 2021 13:12 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, agar tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah, di libur panjang Imlek pada 12-14 Februari mendatang.

Khofifah juga mengajak masyarakat Jawa Timur (Jatim), agar tetap tinggal di rumah.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Cegah Corona, Kadin Imbau Karyawan Swasta Tak Keluar Kota Dulu

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021, yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

"Setiap libur panjang, memunculkan potensi terjadinya lonjakan kasus penyebaran Covid-19. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang dilakukan pemerintah. Termasuk, mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/2).

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.

Baca juga : Bangun Desa, Wamen Budi Arie Gelorakan Kepemimpinan Perempuan

Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.

Ketiga, pemberian izin sebagaimana dimaksud pada poin 2, diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.

Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga : Penerbangan Naik, Lion Air Pekerjakan Lagi 2.600 Karyawan Kontraknya

"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya, dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," pungkas Khofifah. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.