Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Corona, Kadin Imbau Karyawan Swasta Tak Keluar Kota Dulu

Kamis, 11 Februari 2021 08:17 WIB
Ketua Umum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani. (Foto: ist)
Ketua Umum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengeluarkan, imbauan agar perusahaan swasta dapat mengeluarkan edaran untuk melakukan penundaan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi karyawan dan atau keluarga karyawan. 

Hal tersebut berkenaan dengan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, dan akan memasuki liburan Tahun Baru Imlek pada akhir pekan ini terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021. Tingginya tingkat penularan itu ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

"Kami imbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif Covid seperti sekarang ini. Kami sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar himbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah," kata Rosan, Kamis (11/2).

Baca juga : Lagi, Anies Imbau Warga Ibu Kota Tak Bepergian Saat Libur Imlek

Tidak hanya sebatas pada karyawan, lanjut dia, imbauan ini pun ditujukan pada keluarga karyawan karena dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja. 

"Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga", tandasnya.

Dia melanjutkan, bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga : Satgas Minta Daerah Tiru Kalbar Dan Riau

Seperti diketahui Pemerintah sejak 9 Februari 2021 juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, hal ini setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

"Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan, jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh,” ujar dia.

Pihaknya pun mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara.

Baca juga : Sarah Kohan, Di-bully Karena Pamer Foto Bugil

"Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu," pungkasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.