Dark/Light Mode

Kemendagri, KPU Dan Bawaslu Gelar Rapat Bareng

Bupati Terpilih Berstatus WNA Dibahas Hari Ini

Kamis, 4 Februari 2021 06:08 WIB
Orient Riwu Kore. [Foto: Facebook Orient Riwu Kore]
Orient Riwu Kore. [Foto: Facebook Orient Riwu Kore]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengadakan pertemuan hari ini, Kamis (4/2). Agendanya, terkait polemik kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.

Hal ini dijelasan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan persnya, kemarin.

“Besok (hari ini) jam 10:00, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah akan mengadakan rapat dengan KPU dan Bawaslu. Untuk mendalami kasus ini. Serta mengumpulkan data terkait Bupati Sabu Raijua terpilih,” katanya.

Baca juga : Gubernur Sulteng Terpilih Bakal Libas Tambang Illegal

Polemik kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore mencuat setelah Bawaslu Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan temuan, bahwa Orient Riwu Kore merupakan warga negara AS. Perihal kewarganegaraan itu, menurut Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, telah mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Sementara Kemendagri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, membenarkan, Orient telah mengakui pernah memiliki paspor AS tanpa melepas kewarganegaraan Indonesia.

“Saya menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini (3/2). Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia, diterbitkan 1 April 2019,” jelas Zudan.

Baca juga : Tito Dituding Tidak Netral

Selain menelepon Orient, Zudan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait paspor dan kewarganegaraan Orient. Zudan memperoleh penjelasan, paspor itu memang pernah diterbitkan pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melepas kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

Zudan menekankan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. Karena itu, kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya.

“Terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA,” kata Zudan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.