Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Indonesia Masuk Daftar 35 Negara Rawan Bencana

Jokowi: Saya Sampaikan Berulang-ulang, Pencegahan Jangan Terlambat

Rabu, 3 Maret 2021 16:34 WIB
Tangkapan layar Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/3). (Foto: BPMI Setpres)
Tangkapan layar Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/3). (Foto: BPMI Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia termasuk salah satu dari 35 negara, yang rawan bencana. Selama periode Februari 2020 - Februari 2021, Indonesia mencatat 3.253 bencana, atau 9 bencana per hari.

Karena itu, Indonesia harus menyiapkan diri dengan membuat kebijakan antisipasi bencana yang sangat detil dan komprehensif.

Dalam hal ini, kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sensitif terhadap faktor risiko bencana.

Baca juga : Terima Ikatan Wartawan Online, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kualitas Insan Pers

“Yang selalu saya sampaikan berulang-ulang, pencegahan-pencegahan jangan terlambat. Ini bukan berarti aspek yang lain dalam bencana kita abaikan. Jangan sampai kita hanya bersifat reaktif saat bencana terjadi," kata Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/3).

"Kita harus siapkan diri dengan antisipasi yang terencana dengan baik. Detil. Kebijakan nasional dan kebijakan daerah harus sensitif terhadap kerawanan bencana,” tegasnya.

Jokowi tak mau, jajarannya baru sibuk dan pontang-panting atau bahkan saling menyalahkan setelah bencana terjadi.

Baca juga : Jokowi: Ini Penghargaan Yang Luar Biasa

Segala bentuk pencegahan dan penanganan bencana sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana.

Rencana induk itu, harus bisa diaplikasikan dalam kebijakan dan perencanaan. Termasuk, dalam pembangunan. Misalnya, mengenai tata ruang wilayah yang harus memperhatikan peta kerawanan bencana. Kebijakan pencegahan dan penanganan bencana yang sudah berjalan, juga harus diaudit.

Grand design itu harus bisa diturunkan dalam kebijakan-kebijakan, perencanaan. Termasuk, tata ruang yang sensitif yang memperhatikan kerawanan bencana. Serta dilanjutkan dengan audit kebijakan dan tata ruang yang berjalan di lapangan. Bukan di atas kertas saja,” terang Jokowi.

Baca juga : Pemuda Papua Sebut Jokowi Bawa Kemajuan Di Bumi Cendrawasih

Dalam setahun terakhir, Indonesia telah mendapatkan pelajaran yang luar biasa mengenai pencegahan dan penanganan bencana. Baik bencana alam maupun bencana non alam yaitu pandemi Covid-19.

"Pengalaman ini harus kita jadikan momentum untuk memperkokoh ketangguhan kita, dalam hadapi segala bentuk bencana,” pungkas Jokowi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.