Dark/Light Mode

Siap Cegah Warga Mudik

Polri Sekat 333 Titik

Senin, 5 April 2021 07:07 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono (tengah). (Foto: Net)
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono (tengah). (Foto: Net)

 Sebelumnya 
Pihak kepolisian juga menyatakan akan menindak mereka yang berani memalsukan keterangan hasil rapid test, swab PCR, maupun GeNose. Terutama, bagi mereka yang akan menggunakan jasa transportasi udara serta kereta api. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun akan dikenakan kepada pembuat dan pengguna surat hasil rapid test palsu tersebut.

Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana. Sesuai Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3), ancamannya, pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca juga : Jaga-jaga Warga Yang Nekat Mudik, Ganjar Siapkan Tempat Isolasi Mandiri

Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah memerintahkan para Direktur Jenderal di Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Satgas Covid-19, membahas teknis pengamanan larangan mudik. Teknis pengamanan larangan mudik 2021 itu rencananya akan diumumkan pada konferensi pers, hari ini.

“Kami bersama melakukan koordinasi tentang bagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan. Agar di satu sisi kita melakukan law enforcement (penegakan hukum) secara tegas, tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan,” ujar Budi.

Baca juga : Muhadjir Kecam Bom Katedral Makassar, Minta Polisi Segera Usut Tuntas

Terkait hal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih menyusun regulasi larangan mudik 2021. Regulasi itu mengatur transportasi dan calon penumpang. “Sedang finalisasi, dengan Satgas Covid-19 dan kementerian terkait. Dalam situasi pandemi tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemenhub,” ujarnya saat dikontak, kemarin.

Selain Satgas, kementerian/ lembaga, dan kepolisian, sejumlah instansi seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan sejumlah akademisi, juga dimintai masukan. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.