Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

TMII Diambil Sekretariat Negara, Digugat Orang Singapura 500 M

Keluarga Soeharto Dibikin Sengsara

Kamis, 8 April 2021 07:30 WIB
Pekerja memasang pelang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg di depan gerbang TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Pekerja memasang pelang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg di depan gerbang TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

 Sebelumnya 
Pratikno mengatakan, akan membentuk tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Tim transisi itu terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan.

Di tengah transisi pengambilalihan oleh Kemensetneg, Pratikno menjamin, kegiatan operasional TMII akan berjalan normal. Hak-hak para karyawan TMII akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku. “Tidak ada yang berubah,” ujarnya.

Pratikno juga memberikan waktu selama tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini. Pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi.

Baca juga : Ketum Berkarya Muchdi PR Ingatkan Angkatan Muda Tentukan Masa Depan Bangsa

Bukan cuma urusan TMII yang membelit Keluarga Cendana. Awal bulan ini, lima anak Soeharto digugat oleh perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi. Museum yang berada di kompleks TMII berisi koleksi benda-benda dan cenderamata berharga yang terkait dengan Presiden Soeharto.

Baca juga : Hidup 76.500 Warga Jakarta Makin Melarat

Dalam gugatan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mitora menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, mereka meminta pengadilan menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di TMII. Selain itu, penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Bagaimana tanggapan Keluarga Cendana? Sampai tadi malam, mereka belum memberikan tanggapan atas keputusan pemerintah ini. Orang dekat Keluarga Cendana seperti Priyo Budi Santoso, tidak membalas pesan yang dikirim Rakyat Merdeka. Ditelpon pun tak diangkat.

Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo dalam kasus melawan Menteri Keuangan seperti Prisma Wardhana Sasmita dan pengacara Tommy, Erwin Kallo tak bisa dikontak. Pesan yang dikirim pun tidak diangkat.

Baca juga : Orang Kaya Mau Dimanja, Orang Miskin Cemburu

Guru Besar UIN Bandung, Prof Nanat F Natsir menyampaikan, hal serupa. Kata dia, negara memang berhak mengambil alih pengelolaan aset milik negara yang tidak optimal. Termasuk dalam kasus TMII. “Seperti pengelolaan HGU, kalau sudah habis masa pengelolaanya atau tidak optimal bisa diambil lagi oleh negara,” kata Nanat, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Menurut Nanat, pengambilalihan ini tak lepas dari makin meredupnya pengaruh Keluarga Cendana di kancah politik Tanah Air. Saat Cendana berjaya, tak mungkin rasanya Keluarga Cendana disepak begitu saja. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.