Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat: Perubahan Nomenklatur Kementerian Bisa Picu Reshuffle Jilid 2

Jumat, 9 April 2021 20:32 WIB
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari (Foto: Istimewa)
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari angkat bicara soal perubahan nomenklatur kementerian, sesuai hasil Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Jumat (9/4).

Qodari bilang, perubahan tersebut bisa memicu gelombang reshuffle jilid 2.

"Itu bisa saja terjadi. Peleburan Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan memunculkan spekulasi baru. Siapa yang bakal memimpin kementerian tersebut? Apakah Bambang Brodjonegoro yang saat ini menjabat Menristek, atau Nadiem Makarim yang kini menjabat Mendikbud? Ini bisa merembet ke kementerian lain. Memicu reshuffle jilid 2," papar Qodari kepada RM.id, Jumat (9/4).

Baca juga : Luhut Dorong Kolaborasi Food Estate Libatkan Kementan, Kementerian PUPR Dan Peneliti

Kendati begitu, Qodari mengaku belum tahu bocoran nama-nama menteri yang akan dicopot.

"Saya belum tahu. Saya juga belum dengar kemungkinan pos-pos lain yang bergeser, terkait perubahan nomenklatur kementerian. Tapi, itu bisa saja terjadi. Nanti kita cari-cari dengar dulu lah," ujarnya setengah berkelakar.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4), telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Baca juga : Pengamat: Pembangunan Infrastruktur Penting Untuk Tingkatkan Daya Saing

Ada 2 hal penting yang disetujui terkait hal ini.

Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga : Pengamat: Entengnya Vonis Nurhadi Dan Mantunya, Bisa Bikin Subur Koruptor

Sesuai Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.