Dark/Light Mode

Kemenhub Bakal Kawal Ketat Transportasi di Masa Sebelum, Selama, dan Sesudah Peniadaan Mudik

Jumat, 23 April 2021 22:06 WIB
Aktivitas penumpang bus antar provinsi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Aktivitas penumpang bus antar provinsi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik. Menindaklanjuti SE Satgas No. 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan, beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid 19.

Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid 19, seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain, setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (23/4).

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga : Kapolri Pangkas Kewenangan Polsek Soal Penyidikan

Sesuai yang disampaikan Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan dilakukan dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

Baca juga : Dishub DKI: Orientasi Kebijakan Transportasi Ibu Kota Singkirkan Kendaraan Pribadi

1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.

2. Transportasi yang masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.  transportasi yang melayani distribusi logistik dan angkutan barang

b. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

c.  Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan

Baca juga : Pengamat Transportasi: Selama Pandemi, Pengawasan Bus Pariwisata Agak Kendor

3. Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik. Baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol.

Pada transportasi lain, akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, SAtgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi keselamatan bersama. Permenhub No 13 tahun 2021 telah diunggah di website jdih.kemenhub.go.id. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.