Dark/Light Mode

Lindungi Hak Cipta, Kominfo Blokir 6.036 Konten Bajakan

Kamis, 29 April 2021 13:06 WIB
Webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital dengan tema `Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital, Rabu (28/4). (Foto: Kominfo)
Webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital dengan tema `Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital, Rabu (28/4). (Foto: Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk saling bertukar informasi dan melakukan pertukaran data maupun produk digital lainnya. Namun, di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui pemilik karya.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta yang karyanya berbentuk digital dalam Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam rangka edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi ini, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Virtual) dengan tema “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital”, Rabu (28/4). 

Baca juga : Bappebti Blokir 100 Situs Perdagangan Berjangka

Webinar ini menghadirkan narasumber Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo Anthonius Malau, musisi Dwiki Dharmawan, dan Ketua Umum PARFI’56 Marcella Zalianty. Webinar dibuka Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan.

Bambang menjelaskan, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya untuk menghasilkan berbagai macam barang atau produk yang memiliki potensi ekonomi tinggi. “Melihat potensi tersebut, Indonesia memiliki sistem perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya,” ungkapnya.

Baca juga : Asdamindo Ngarep BPOM Surati Menkominfo Untuk Blokir Konten BPA

Ia menambahkan, pemerintah perlu menerapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait intelektual. “Forum ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi agar masyarakat dapat mengetahui berbagai hak atas karya dan karya orang lain serta memotivasi masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” jelas Bambang.

Dwiki bersyukur dengan adanya PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. “Hak cipta ini adalah undang-undang yang cukup detail dan sekarang diperkuat lagi dengan PP Nomor 56. Nah yang diatur dalam PP ini ranahnya adalah performing right sedangkan di era media digital ini, banyak perdebatan dan perbincangan di masalah mechanical right,” jelas Dwiki.

Baca juga : Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

Dwiki menegaskan, di dalam media digital, para pelaku mendambakan adanya prinsip kesetaraan, transparansi, dan best market practice agar tidak berat sebelah. Nantinya, ini perlu diatur dalam satu perjanjian antara seluruh pihak yang terkait.

Anthonius menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah penyebarluasan konten-konten yang dilarang termasuk pelanggaran HKI. Kemenkominfo berwenang melakukan pemblokiran terhadap website yang melakukan tindakan membajak atau pembajakan. Berdasarkan pengaduan masyarakat ada sekitar 6.036 kurang lebih pelanggaran hak cipta yang sudah diblokir. “Kami selaku eksekutor tentunya akan melakukan pemutusan akses, sepanjang clear terdapat pelanggaran hak cipta,” jelas Anthonius. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.