Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Menko Polhukam: 92 Persen Rakyat Papua Tak Punya Masalah Dengan NKRI
Rabu, 5 Mei 2021 14:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, 92 persen masyarakat Papua tak punya masalah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Masyarakatnya pada umumnya lebih dari 90 persen atau 92 persen ndak ada masalah dengan Republik Indonesia," ungkap Mahfud saat rapat virtual antara Pimpinan MPR RI dan MPR FOR PAPUA awal pekan lalu.
Mahfud menyakinkan, secara umum, masyarakat Papua tidak ada masalah dengan berbagai kebijakan pemerintah. Hanya saja, di luar masyarakat yang mendukung Indonesia, terdapat segelintir orang yang menentang NKRI.
Baca juga : Erick Cek Langsung Program BUMN Pro Rakyat Di Semarang Dan Kendal
Menurut Mahfud MD, mereka adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) seperti Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang kini sudah dicap sebagai teroris.
"Yang teroris itu sedikit. Mayoritas mendukung NKRI," kata Mahfud.
Dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pemerintah sudah berupaya melakukan pendekatan kesejahteraan dengan menerbitkan Inpres Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya diikuti revisi UU Otsus Papua.
Baca juga : Menko PMK: Perlu Siapkan Protokol Pertandingan Sepak Bola dengan Penonton
Pemerintah juga menaikkan anggaran Dana Alokasi Umum dari 2 persen menjadi 2,25 persen di dalam rencana revisi UU Otsus itu.
"Tapi kekerasan oleh sekelompok kecil orang masih terus berlangsung. Mereka ini teroris, membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, menggorok leher orang, dokter dibakar di pinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya di tengah jalan, lalu bikin video menantang dan mengajak perang TNI-Polri," kecam Mahfud.
Diketahui, pemerintah menetapkan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris pada Kamis, 29 April lalu. Mahfud menyebut, aksi kekerasan oleh kelompok itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga : MUI Yakin Polisi Segera Tindak Joseph Paul Zhang, Minta Masyarakat Tenang
"Pemberantasan terorisme di Papua tidak dilakukan terhadap rakyat Papua, melainkan terhadap segelintir orang yang melakukan pemberontakan," tegas Mahfud MD. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya