Dark/Light Mode

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19,

Gubernur Kaltim Tolak ASN Cuti Lebaran

Jumat, 7 Mei 2021 22:33 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan, salah satu kebijakan yang dilakukan dalam memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah tidak memberikan cuti Lebaran kepada ASN dilingkup Pemprov Kaltim.

“Saya tidak pernah memberikan cuti Lebaran bagi ASN, itu salah satu kebijakan yang diterapkan. Andaikata kalaupun cuti, mau ke mana, karena semuanya dilakukan penyekatan, yang dijaga oleh anggota Polri/TNI berserta dinas terkait lainnya,” tegas Isran Noor di Samarinda, Jumat (7/5).

Selain tidak memberikan cuti Lebaran bagi ASN, Isran Noor juga mengharapkan para ASN tidak ikut mudik Lebaran. Karena kalau dilanggar tentu akan mendapatkan sanksi moral, paling tidak diberikan teguran yang keras. Dan bisa saja pangkatnya diturunkan, atau misalnya gajinya tidak bayarkan.

“Macam-macam sanksinya, dan ada pertimbangan bagi ASN yang melanggar mudik Lebaran. Akan dievaluasi oleh tim dari kepegawaian, sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Isran Noor.

Baca juga : Bantu Cegah Penyebaran Covid-19, PLN Group Serahkan 3.300 Rapid Tes Antigen

Isran Noor menyampaikan masyarakat diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H, di masjid dengan ketentuan harus memenuhi syarat protokol kesehatan, menjaga jarak, yaitu barisan safnya tidak boleh rapat, tetapi harus ada jarak antara jemaah satu dengan jemaah lainnya.

“Shalat Idul Fitri itu sunah, tidak wajib, tapi dilaksanakan sekali dalam setahun. Dan dilaksanakan dengan kondisi pandemi saat ini tentu dengan persyaratan-persyaratan protokol kesehatan yang sudah disampaikan dan sudah dilakukan payung hukumnya maupun larangannya,” ujarnya.

Kadiskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal menambahkan melalui Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H.

"Kami perlu menegaskan bahwa bukan gelaran takbiran yang dilarang tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang," kata Muhammad Faisal.

Baca juga : Petugas Bandara Pakai Alat Tes Covid-19 Bekas, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Maaf

Lebih lanjut dijelaskannya, pemerintah membatasi gelaran takbiran nantinya hanya di masjid atau mushola saja dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10 persen dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.

"Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI," jelasnya.

Untuk daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid ataupun lapangan.

"Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah," kata Faisal menegaskan.

Baca juga : Syukuran Milad Ke-19, PKS Kalbar Bagikan Takjil Dan Baju Lebaran

SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Dan tidak menggelar Open House ataupun Halal Bihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.

“Ini pun sesuai pula SE Mendagri dan juga SE Gubernur Kaltim, sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan hari raya dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran Covid-19,” tutupnya. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.