Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Panduan Hari Raya Tri Suci Waisak

No Open House, Cukup Salam Anjali, Kapasitas Rumah Ibadah Maksimal 30 Persen

Sabtu, 22 Mei 2021 12:04 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis, yang jatuh pada Rabu (26/5) mendatang. 

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.

"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha, dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” tegas Gus Menag di Jakarta, Jumat (21/5).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi Covid: 

Baca juga : Kemenag Izinkan Ibadah Ramadhan Di Masjid, Kapasitas Maksimal 50 Persen, Prokes Ketat

1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat.

b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat

c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan, agar memudahkan penerapan jaga jarak

d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Baca juga : Kapasitas RS Di Ibukota Cuma Tersisa 13 Persen

2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum

b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air, yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan

c. Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah, atau tempat umum secara terbatas. Hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah, serta umat dengan memperhatikan:

-  Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning.

Baca juga : Transportasi Publik Masih Terapkan Pembatasan Operasional dan Kapasitas Maksimal 50 Persen

- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat.

- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

- Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak.

- Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.