Dark/Light Mode

Permudah Akses Perkara, Mahkamah Agung Luncurkan SIPP

Senin, 22 April 2019 13:17 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk meningkatkan pelayanan di era digital, Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) tingkat Banding versi 3.2.0. Peluncuran aplikasi dilakukan oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Senin (22/4) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

"Peluncuran aplikasi ini akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pimpinan Peradilan beserta Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama dan Banding di 4 lingkungan Peradilan wilayah Nusa Tenggara Timur," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

Selama ini aplikasi SIPP dimanfaatkan sebagai sarana perekaman data perkara di seluruh pengadilan. Mulai dari tingkat pertama, hingga banding di seluruh Indonesia. Aplikasi itu juga membantu aparatur pengadilan serta masyarakat, untuk menelusuri perkara dengan mudah serta minim biaya.

Baca juga : Baru 75 Persen Jamaah Yang Lunasi BPIH

Dengan aplikasi itu, transparansi dapat dirasakan oleh masyarakat guna menelusuri jalannya perkara, hasil serta agenda persidangan. Termasuk memantau pembiayaan perkara.

"Khusus untuk aplikasi tingkat banding dirancang berbasis web, sehingga datanya dapat dilakukan secara real time. Manakala suatu perkara sudah diinput di dalam SIPP tingkat banding, maka saat itu juga data tersebut sudah tersedia di web," terang Abdullah.

Cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama, yang harus disinkronisasi sebelum bisa tersaji di dalam SIPP tiap pengadilan.

Baca juga : Mahathir: Ayo Kita Lihat Saja

Untuk menjaga kebaruan, pengadilan tingkat pertama setidaknya harus melakukan sinkronisasi setidaknya 3 kali dalam sehari.

Eksistensi aplikasi SIPP merupakan komitmen MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya untuk mewujudkan peradilan yang agung. Salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu.

Secara internal, aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi lainnya di MA. Seperti Sistem Kepegawaian (SIKEP). Jadi, aplikasi ini dapat difungsikan sebagai sarana untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengadilan. Baik kinerja secara kelembagaan suatu pengadilan maupun individu.

Baca juga : Bantu Perjuangan Prabowo-Sandi, Relawan Luncurkan Toko PAS

“Hal ini juga dapat dijadikan sebagai sumber pembinaan dan pemberian reward and punishment," tandas Abdullah. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.