Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP Moeldoko Minta Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

Senin, 24 Mei 2021 22:20 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima audiensi KPAI di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (24/5). (Foto: Istimewa)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima audiensi KPAI di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (24/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 memicu peningkatan pekerja anak dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan termasuk kejahatan seksual melalui media online (cyber crime). Perlindungan anak dan perempuan pun dalam kondisi darurat. Sayangnya, isu ini belum tertangani dengan baik oleh pejabat publik, khususnya dalam lingkup pemerintahan daerah.

Melihat kondisi ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko turun tangan. Moeldoko mendukung usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta penguatan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

“Kami akan surati Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan sampaikan langsung ke Presiden,” ujar Moeldoko saat menerima audiensi KPAI di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (24/5).

Baca juga : Bahlil Minta Investor Libatkan Pengusaha Daerah

Hingga saat ini, KPAI mencatat hanya ada tiga KPAD tingkat provinsi, delapan KPAD tingkat kota, dan 24 KPAD tingkat kabupaten. Jumlah tersebut berkurang setelah beberapa daerah membekukan KPAD-nya, seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah.

Dari KPAD yang ada, relasi dengan KPAI sebatas koordinatif fungsional. Moeldoko menyadari, kurangnya kehadiran KPAD juga terkait dengan penguatan dari sisi regulasi.

Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalah satu pasalnya disebutkan, dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

Baca juga : Pasien Komorbid Nggak Perlu General Check Up

Moeldoko mengatakan pasal tersebut tidak kuat dan justru menjadi masalah. “Perlu langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Komisi Perlidnungan Anak Daerah. Strateginya bisa melalui instrumen Instruksi Presiden (INPRES) atau Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri.

Moeldoko yang didampingi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dan para Tenaga Ahli dari Kedeputian II dan Kedeputian V juga mengusulkan agar ada semacam festival perlindungan anak. Seperti Festival HAM yang pada perjalanannya berhasil mengangkat semangat dan sosialisasi untuk peduli HAM.

Pernyataan Moeldoko langsung disambut Abetnego yang menilai perlunya rencana aksi perlindungan anak, khususnya dari kementerian dan lembaga. “Ada aksi konkret. Nanti kami akan siapkan rapat tingkat eselon 1,” jelas Abetnego.

Baca juga : Komjen Firli Nunggu Apa Ya

Hadir pada kesempatan ini, Ketua KPAI Susanto berharap, KPAD bisa terbentuk di 34 provinsi sebagai target jangka panjang melalui perubahan undang-undang. “Karena saat ini, pembentukan KPAD sifatnya masih mandatori,” ungkap Susanto.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati memaparkan, pada 2020 ada kenaikan hingga 75 persem pekerja anak menjadi pemulung, termasuk dilacurkan di 20 kabupaten kota.

Di sisi lain, Anggota KPAI Putu Elvina menegaskan perlunya melihat esensi perlindungan anak. "Dalam hal ini, Polri perlu konsisten dalam upaya penegakan hukum dengan pendekatan yang luar biasa," ujar Elvina. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.