Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki sistem pengawasan sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW. Upaya ini sangat krusial untuk menghadapi kecenderungan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 kendati mudik telah dilarang.
“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” tutur Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan yang diterima RM.id, Selasa (11/5).
Wiku menambahkan, kebijakan pelarangan mudik yang diputuskan pemerintah bukan tanpa alasan. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang sering terjadi pasca libur panjang.
Baca juga : Penentuan Lebaran NU Masih Tunggu Sidang Isbat
Selain itu, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi. Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19 dapat berjalan secara efektif.
“Pada prinsipnya, silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelas Wiku.
Dia mengatakan, silaturahmi saat Idul Fitri sangat penting dan menjadi momentum melepas kerinduan masyarakat kepada keluarganya yang tinggal jauh di kampung halaman. “Namun, silaturahmi virtual tidak sedikitpun mengurangi esensi silaturahmi fisik. Bahkan, silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman,” ungkap Wiku.
Baca juga : Putra Presiden Perketat Perbatasan Dan Jalur Tikus Masuk Solo
Bulan Ramadan, lanjut Wiku, mengajarkan kita semua untuk menahan hawa nafsu. Wiku berharap, bekal Ramadan ini dapat kita petik dan terus dipertahankan walaupun Ramadhan telah meninggalkan kita. Untuk itu, dia meminta masyarakat sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan. Jika kebijakan ini didukung penuh masyarakat, akan menjadi modal perayaan Hari Raya Idul Fitri seperti sedia kala di 2022.
Selanjutnya, terkait dengan sektor esensial, pemerintah memastikan sektor dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, berdasarkan hasil rapat terbatas dengan presiden, diputuskan bahwa untuk tempat pariwisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye.
Bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, maka dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak yaitu Covid-19 terkendali dan ekonomi pun pulih. “Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambah Wiku.
Baca juga : Komisi Kesehatan DPR Minta Kemenkes Bayarkan Tunggakan Nakes
Selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter pun juga ikut berhenti beroperasi sementara. Demi mencegah importasi kasus, para pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya.
Demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan Covid-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya