Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

LKPP Terbitkan Aturan Anyar Pro UMKM

Senin, 21 Juni 2021 22:41 WIB
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Ist)
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangn atau Jasa Pemerintah (LKPP) telah menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.

Alhasil, 10 peraturan LKPP (PerLKPP) pun diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan, dari 10 aturan yang diterbitkan, salah satunya PerLKPP 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

"Aturan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian PUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia," ujarnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6).

Baca juga : PDIP Tegas Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

Aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Tujuannya, untuk memperluas kesempatan pelaku UMKM yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp 15 miliar.

Juga memudahkan persyaratan pelaku UMKM yang baru berdiri kurang dari 3 tahun untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Peraturan LKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka. Paling rendah 50 persen untuk nilai kontrak Rp 50 sampai 200 juta, dan paling rendah 30 persen untuk nilai kontrak Rp 200 juta hingga Rp 2,5 miliar," sebut Roni.

Baca juga : Jasa Pengiriman Mitra Startegis Produk UMKM

Ia berharap, dengan aturan turunan tersebut, dapat memandu pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN maupun APBD. Pasalnya, belanja pemerintah menjadi salah satu kunci pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Sebab itu, Roni meminta bagi yang belum membelanjakan sisa anggarannya, segera dieksekusi agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.

"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran. Karena harus cepat agar ekonomi tumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN dan peningkatan peran UMK dalam PBJ pemerintah," tuturnya.

Ia meminta, sebisa mungkin sektor konstruksi melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pemasok atau subkontraktor. Begitu juga dengan belanja langsung seperti kebutuhan penunjang sehari-hari, bisa dibeli dari UMKM dan koperasi.

Baca juga : KPK Isyaratkan Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah Di Munjul

Dengan begitu, belanja bisa mendaya pendongkrak pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Roni juga meminta kementerian atau lembaga menginput SiRUP agar belanja pengadaan segera dilaksanakan. Catatan LKPP hingga 12 Juni 2021, secara nasional pengisian SiRUP baru 77 persen. Padahal itu menjadi syarat wajib sebelum anggaran dapat dibelanjakan.

"Saat ini pengisian SiRUP oleh kementerian maupun lembaga baru 55 persen. Kendati demikian Pemda sudah mencapai 99 perse," pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.