Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Regulasi Memadai, BRIN Optimis Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Riset

Jumat, 25 Juni 2021 20:52 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (Foto: Ist)
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah hampir genap dua tahun sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) kini sedang melalui tahap finalisasi.

Adanya regulasi turunan diharapkan menjadi pelengkap upaya perbaikan ekosistem penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

"Sejak tahun lalu Kemenristek sudah memulai pembahasan dan sudah selesai drafnya. Kami akan melanjutkan untuk finalisasi segera setelah perangkat kami lengkap tersusun. Sudah diputuskan 22 RPP itu dikemas dalam 3 RPP saja,” ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Baca juga : PGN dan PIS Optimasi Penyediaan LNG Nasional

Laksana menambahkan, dirinya optimis terhadal potensi peningkatan kapasitas dan kompetensi riset nasional dengan adanya kerangka regulasi yang sudah sangat memadai. 

Beberapa regulasi untuk mendorong riset dan inovasi di antaranya, tax reduction 300 persen, pemberian royalti kepada investor, dan dana abadi riset yang sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian keuangan. Selain itu, peningkatan kompetensi periset juga dilakukan melalui perbaikan proses rekrutmen.

"Kami sudah dapat merekrut peneliti dengan kualifikasi yang tinggi, salah satunya melalui skema PPPK yang sudah dibuka untuk 325 lowongan periset dengan kualifikasi minimal S3. Selain itu, berbagai skema mobilitas periset juga sudah disetujui, seperti visiting professorship, postdoctoral, S2/S3 by-research, research assistantship, dan lain-lain," tuturnya.

Baca juga : Pegadaian Optimis UMKM Bangkit, Ekonomi Pulih

UU Sisnas Iptek menjadi kunci berjalannya produktivitas invensi dan inovasi yang berkualitas menuju pembangunan ekonomi dan sosial yang merata dan berkelanjutan.

Melalui UU tersebut, tata kelola penelitian dan inovasi nasional akan diatur, sehingga dapat mengikis ego sektoral dari setiap lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemajuan Iptek.

Sebagai ujung tombak penelitian dan inovasi, BRIN akan berperan untuk memastikan bahwa ekosistem riset nasional dapat menjadi lebih baik dan maksimal.

Baca juga : Kasus Covid DKI Melonjak, PN Jakpus Pertimbangkan Gelar Sidang Korupsi Daring

Melalui BRIN, alur koordinasi riset akan lebih jelas, menyeluruh, dan melibatkan pihak-pihak dari berbagai sektor guna mendukung inovasi dan kebijakan yang berbasis bukti.

"Kami akan berperan sebagai enabler utama karena kami memiliki sumber daya terbesar dan terlengkap, baik sumber daya manusia maupun infrastruktur. Dengan seluruh sumber daya ini, kami mampu memfasilitasi berbagai pihak yang ingin melakukan riset dengan jauh lebih mudah," tutup Laksana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.