Dark/Light Mode

BPOM Beri Izin Uji Klinik Di 8 RS

Lampu Hijau Untuk Ivermectin

Selasa, 29 Juni 2021 08:00 WIB
Ivermectin. (Foto: Getty Images)
Ivermectin. (Foto: Getty Images)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin uji klinik terhadap Ivermectin di 8 rumah sakit. Uji klinik itu untuk memastikan keampuhan Ivermectin mengobati Corona.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko adalah yang pertama kali mempopulerkan Ivermectin untuk mengobati pasien Corona. Meskipun belum mendapatkan izin resmi dari BPOM, Moeldoko sudah membagikan 2.500 obat ini ke Kabupaten Kudus yang saat itu lagi mengalami lonjakan kasus Corona.

Namun, niat baik eks Panglima TNI itu mendapatkan kritik dari Satgas Penanganan Covid-19 dan kalangan dokter. Pasalnya, Ivermectin yang dibagikan Moeldoko itu, merupakan jenis obat cacing. Izin edar yang dikeluarkan BPOM untuk Ivermectin hanya sebagai obat cacing, bukan obat Corona.

Baca juga : BPOM Siap Fasilitasi Uji Klinik Obat Ivermectin

Setelah menimbulkan penolakan, kemarin, BPOM telah menyepakati untuk mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) terhadap Ivermectin. PPUK itu dikeluarkan atas kesepakatan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disaksikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Kesepakatan yang dilakukan secara hybrid (online dan offline) itu juga dihadiri secara online oleh pejabat di Kemenkes dan BUMN, di antaranya Staf Khusus Menteri Kesehatan bidang Ketahanan Industri Kesehatan, Laksono Trisnantoro, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Pretty Multihartina.

Persetujuan uji klinis Ivermectin diawali dengan konferensi pers. Namun, hanya Erick Thohir dan Kepala BPOM Penny Lukito yang memberi keterangan kepada wartawan secara offline. Penny yang diberikan kesempatan pertama untuk berbicara.

Baca juga : Pemerintah Izinkan Orang Asing Pasangan Kawin Campur Masuk Indonesia

Sekitar 5 menit, Penny menjelaskan alasan Ivermectin diberikan izin untuk dilakukan uji klinik sebagai obat Corona. Menurutnya, berdasarkan data dari berbagai sumber, Ivermectin telah digunakan untuk penanganan virus Corona.

Selain itu, ada petunjuk dari organisasi kesehatan dunia alias WHO soal Invermectin yang dapat digunakan dalam kerangka uji klinik. Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti The United States’ Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA).

“Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19,” ujar Penny.

Baca juga : Sudah Dimulai, Uji Klinis Tahap Awal Untuk Pil Covid Pfizer

Uji klinik ini, lanjut Penny, akan dilakukan dengan metodologi yang dapat terpercaya yaitu randomized control trial atau acak kontrol di 8 rumah sakit. 8 rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Persahabatan Jakarta, Rumah Sakit Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Soedarso Pontianak, Rumah Sakit Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Jakarta dr Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.