Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PT Harsen Bersedia Uji Klinis Untuk Invermectin Sebagai Pengobatan Covid-19
Selasa, 27 Oktober 2020 09:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Seluruh dunia hingga kini tengah bekerja sama mengatasi Covid-19. Salah satunya dengan mencari obat bagi melawan virus yang telah menyebabkan pandemi di seluruh dunia.
Ramai klaim obat Covid-19 termasuk Ivermectin yang sempat menimbulkan kontroversi. Bagaimana fakta sesungguhnya? dr Herman Sunaryo MS dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PT Harsen Laboratories menjelaskan, Ivermectin ditemukan pada tahun 1975.
Baca juga : Kapuspen Kemendagri : Keterbukaan Informasi Kunci Sukses Penanganan Covid-19
Obat ini awalnya digunakan oleh veteriner untuk mengobati hewan ternak dan peliharaan yang sakit akibat parasit misalnya heartworm.
Pada perkembangannya, sejak 1981 obat ini telah digunakan untuk mengobati manusia yang sakit akibat infeksi parasit juga, misalnya river blindness yang disebabkan Onchocerca volvulus, strongyloidosis dan lain sebagainya. Bahkan FDA telah menyetujui penggunaan ivermectin untuk penyakit akibat parasit pada manusia.
Baca juga : KB Kookmin Card `Berbagi Kotak` Untuk Penanggulangan Covid-19
Demikian juga WHO yang memasukkan Ivermectin dalam daftar obat penting pada tahun yang sama. “Sampai sekarang penggunaan Ivermectin sudah miliaran dosis dan tidak ada laporan efek samping yang berbahaya dan keamanannya baik,” ucap Herman dalam keterangannya, Senin (26/10).
Ketika kasus Covid-19 merebak, bulan April 2020 peneliti Monash University, Australia menerbitkan penelitian mengenai Ivermectin. Obat ini dinyatakan dapat menghambat perkembangan virus covid 19 dalam biakan sel.
Baca juga : Ucapkan Hari Santri, Anies Ajak Ikut Perangi Covid-19
Dalam penelitian tersebut RNA virus berkurang 93% - 99,8% dalam waktu 24 jam. Efek ini juga bertahan sampai 72 jam dalam pembiakan sel (invitro). Ini yang menjadi awal penggunaan Ivermectin untuk infeksi Covid 19.
Selain itu, sebuah studi kolaboratif yang dipimpin oleh Monash Biomedicine Discovery Institute (BDI) dengan Institut Infeksi dan Imunitas Peter Doherty (Doherty Institute), perusahaan patungan dari Universitas Melbourne dan Rumah Sakit Royal Melbourne, telah menunjukkan bahwa obat anti-parasit seperti cacing gelang Ivermectin yang sudah tersedia di pasaran dapat membunuh virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dalam waktu 48 jam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya