Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

60 Tahun Jokowi, Nurbaya Sebut Presiden Kita Seorang Rimbawan

Selasa, 29 Juni 2021 09:00 WIB
Sekjen KLHK yang juga Ketua Presidium DKN, Bambang Hendroyono mendengarkan pidato Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam Webinar 60 Tahun Presiden Jokowi yang diselenggarakan oleh Dewan Kehutanan Nasional bersama Wana Aksara Institute secara daring  di Jakarta Senin, (28/6)
Sekjen KLHK yang juga Ketua Presidium DKN, Bambang Hendroyono mendengarkan pidato Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam Webinar 60 Tahun Presiden Jokowi yang diselenggarakan oleh Dewan Kehutanan Nasional bersama Wana Aksara Institute secara daring di Jakarta Senin, (28/6)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kehadiran Presiden Jokowi sebagai seorang Rimbawan Indonesia, telah mengubah era pembangunan kehutanan konvensional yang berorientasi pada ekstraksi kayu menjelma menjadi era kehutanan pasca kayu yang berpedoman pada forest landscaspe management.

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar saat membuka Webinar 60 Tahun Presiden Jokowi yang diselenggarakan oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN), yang dipimpin Bambang Hendroyono bersama Wana Aksara Institute secara daring  di Jakarta Senin, (28/6).

“Presiden kita adalah seorang Rimbawan, sehingga secara pasti Indonesia akan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemasyarakatan yang ada, yang berkaitan dengan subyek kehutanan, akibat berbagai peristiwa dan kegiatan di masa lalu. Di antaranya dalam kurun waktu yang puluhan tahun lamanya," ujar Siti dalam sambutannya.

Secara khusus, Siti menyebut, bahwa ide kehutanan pasca kayu ini digagas dan diusung langsung oleh Presiden Jokowi. Sehingga kebijakan dan agenda kerja kehutanan paska kayu komitmen terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, seperti kelestarian DAS, aspek konservasi tanah dan air, terjaganya FEG fungsi lindung dalam Kawasan Hidrologis Gambut, terjaganya konservasi spesies liar, serta koridor lansekap guna menjaga kekayaan mega biodiversity Indonesia.

Baca juga : Jokowi Sebut PPKM Mikro Di Daerah Masih Sporadis

Selanjutnya, kebijakan ini juga mewujudkan ideologi kehutanan paska kayu, yakni pembangunan kehutanan yang berkeadilan sekaligus memeratakan distribusi penguasaan sumberdaya hutan bagi masyarakat yang aktualisasinya melalui kebijakan dan program perhutanan sosial yang mampu menopang pengembangan sosial, ekonomi dan kelembagaan usaha.

"Presiden melalui Nawa Cita melakukan langkah korektif. Mengubah dan menjadikan keberpihakan kebijakan hutan kepada rakyat lebih mengemuka, dan diaktualisasikan," tegasnya

Menteri dari Partai NasDem ini mengatakan, kehutanan paska kayu merupakan era kehutanan yang akan menjadi salah satu pilar bagi terwujudnya berbagai target pembangunan nasional maupun global. 

Mulai dari Sustainable Development Goal’s (SDG’s), pembangunan rendah emisi (Low Emission Development), pemenuhan NDC (Nationally Determined Contribution), kemandirian energi yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT), kedaulatan pangan, dan program strategis nasional lainnya.

Baca juga : Mahfud Bikin Senang Netizen

Selanjutnya, Presiden kata Siti, telah berhasil menggabungkan Kementeriannya, dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup kepada Kementerian Kehutanan dan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama tujuh tahun memimpin. 

Hal ini  membuktikan bahwa Jokowi adalah seorang Rimbawan yang mampu melihat persoalan konflik tenurial, ketidakadilan dalam perizinan, penebangan liar dan perambahan, kebakaran hutan, deforestasi, fragmentasi habitat satwa akibat perizinan, gangguan pada biodioversity, dan sederet masalah lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup sebagai satu rangkaian, yang integratif bukan parsial.

"Instrumen dasar yang dipakai dalam menjalankan pengelolaan gabungan dalam wujud KLHK yang utama ialah stick pada prinsip fungsi alam yang harus tidak boleh terganggu dan harus bisa memenuhi kebutuhan pembangunan dengan tetap menjaga kelestariannya," jelasnya.

Selanjutnya, diundangkannya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Presiden, membuat sistem pengelolaan hutan menjadi terintegritas bagi kepentingan rakyat.

Baca juga : Keok Hadapi Taliban, Presiden Afghanistan Sowan Ke Biden

"UU Ciptaker telah menyederhanakan prosedur dan atasi hambatan birokratis. Aturan ini menegaskan posisi izin sebagai instrumen pengawasan dan juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial," imbuhnya.

UU Ciptaker kata Mantan Sekjen DPD RI ini juga memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan Pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan. 

Demikian pula dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas, juga dalam penataan kawasan dan dispute kawasan; serta kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat.

Turut hadi dalam Serial Webinar 60 Tahun Presiden Jokowi, Sekretaris Jenderal KLHK/Plt. Dirjen PHPL Bambang Hendroyono, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM ,Ahmad Maryudi, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Herry Purnomo, CEO Ashari Group, Hashim Djojohadikusumo. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.