Dark/Light Mode

PPKM Darurat, Masuk RI Wajib Vaksinasi

Selama Perjalanan Dilarang Ngobrol, Makan Dan Minum

Minggu, 4 Juli 2021 07:00 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito  berbincang dengan tenaga kesehatan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). (Foto: Humas BNPB)
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito berbincang dengan tenaga kesehatan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). (Foto: Humas BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Letjen Ganip Warsito membeberkan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satunya, orang yang mau masuk Indonesia wajib divaksinasi.

Ganip bilang, aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Setiap individu yang melakukan perjalanan moda transportasi udara, darat dan laut wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Pengetatan ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar. Masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis, konsumsi obat,” ujar Ganip, saat konferensi pers virtual, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Jangan Ada Kesan WNI Dan WNA Diperlakukan Berbeda

Sedangkan untuk perjalanan dengan kendaraan pribadi, pelaku perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya, serta ketentuan yang berlaku. Apabila hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid tes antigen negatif tapi memiliki gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selain itu, diwajibkan melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isoman selama waktu tunggu.

Ganip menuturkan, ketentuan syarat vaksinasi juga berlaku untuk pelaku perjalanan. Yakni, wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.

“Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,” tutur Ganip.

Baca juga : PPKM Darurat, Ini Ruas Jalan Di Bogor Yang Ditutup

Sedangkan, untuk syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi wilayah perbatasan, daerah terluar tertinggal dan terdepan (3T) dan pelayanan terbatas, menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Lalu, khusus untuk moda transportasi udara hasil tes RT-PCR berlaku maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, juga wajib mengisi e-HAC. Untuk moda transportasi laut, darat, pribadi atau umum hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan hasil rapid tes antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan. “Kemudian untuk transportasi pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen,” ucap jenderal TNI bintang tiga ini.

Baca juga : Dukung PPKM Darurat, Garuda Sesuaikan Layanan Operasional

Selanjutnya, pelaku perjalanan usia anak atau di bawah 18 tahun, wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil RT-PCR atau rapid tes antigen. Dalam pelaksanaannya, kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemda berhak melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.