Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KLHK Tindak Tegas NGO Asing Main Proyek Karbon Ilegal

Jumat, 9 Juli 2021 21:20 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya
Menteri LHK, Siti Nurbaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan proyek karbon ilegal yang dilakukan oleh LSM internasional di kawasan konservasi dan hutan lindung Indonesia. 

Kegiatan NGO asing ini terindikasi kuat melanggar peraturan perundangan. “KLHK telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan di TN Batang Gadis, Sumatera Utara (Sumut), yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan,” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDE) KLHK, Wiratno di Jakarta, Jumat  (9/7).
 
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Siti Nurbaya, guna memastikan bahwa deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.
 
“Pembatalan itu menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi Menteri Siti untuk memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
 
Menteri LHK juga berpesan, langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. “Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya,” ujar Wiratno.
 
Sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri, Dirjen Wiratno telah memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi, serta menghentikan kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan. 

Baca juga : Tingkatkan Literasi Melalui Platform Digital

Target NDC Nasional

Wiratno menegaskan, bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumberdaya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional. 

Baca juga : Tindak Tegas Kepala Daerah Yang Abaikan PPKM Darurat

Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sistemnya sudah ada sejak tahun 2017. Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan dan harus disesuaikan
 
“Menteri LHK  sangat memahami bahwa proyek-proyek karbon yang dideklarasikan sendiri itu terkait kebutuhan reputasi bisnis. Namun poin penting dari Menteri adalah, jangan sampai menggunakan langkah-langkah yang ilegal, mengganggu prosedur tata pemerintahan, dan bahkan melanggar konstitusi,”tegasnya.

Selain yurisdiksi wilayah, lanjutnya, juga ada yurisdiksi kewenangan negara yang berdaulat. “Kegiatan ilegal seperti itu akan berakibat fatal karena berpotensi terjadi double counting (perhitungan ganda),  terhadap target NDC nasional. Begitu pesan Menteri,” pungkasnya. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.