Dark/Light Mode

UU Cipta Kerja Percepat Penurunan Gas Rumah Kaca

Jumat, 23 Juli 2021 23:21 WIB
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong adanya integrasi isu perubahan iklim dalam perencanaan ruang, pembangunan dan kegiatan, serta pelaksanaan perizinan berusaha.

Tak hanya itu, Undang-undang Cipta Kerja yang diusulkan Presiden Jokowi  ikut mendorong  Penurunan Gas Rumah Kaca (GRK).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dalam Webinar dengan tema ‘Industrialisasi dan Gaya Hidup Dalam Perubahan Iklim’ secara virtual Kamis (22/7). 

Ia mengatakan, bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan membutuhkan perubahan yang signifikan pada sikap dan perilaku manusia, termasuk merubah pola konsumsi dan produksi secara berkelanjutan dan ramah terhadap lingkungan.

Baca juga : Catat Kekurangan, KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan UMKM

“Perubahan perilaku tersebut dilakukan melalui lima poin penting yaitu pengaturan ruang, pengaturan pola eksploitasi, pengaturan pola produksi, pengaturan pola konsumsi serta pengaturan pengendalian pembuangan limbah dan emisi" ujar Bambang.

Bambang menambahkan, bahwa integrasi isu perubahan iklim dalam perencanaan ruang, pembangunan dan kegiatan serta pelaksanaan perizinan berusaha harus lebih ditekankan.  

Di mana, berbagai instrumen lingkungan hidup dan kehutanan dapat didayagunakan untuk integrasi tersebut. Berbagai kebijakan, rencana, program dan usaha dan/atau kegiatan (project) akan berkontribusi atau dipengaruhi oleh perubahan iklim. 

Karena itulah, lanjut Bambang, perubahan perilaku, pola produksi dan konsumsi harus dimulai dari hulu sampai ke hilir dengan mendayagunakan berbagai instrument lingkungan hidup dan kehutanan. 

Baca juga : Luhut Perintah Menteri Dan Kepala Daerah: Percepat Penyaluran Bansos!

Sehingga  Kajian Lingkungan Hidup Strategis , Amdal/UKL-UPL dan persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha/persetujuan Pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja dapat didayagunakan untuk menjadi instrumen yang  dapat mengidentifikasi respon yang tepat untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, mulai dari tahap perencanaan pembangunan sampai dengan tahap pelaksanaan perizinan berusaha.

“Undang-Undangan Cipta Kerja dapat memperkuat upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)  dalam pelaksanaan perizinan berusaha/persetujuan Pemerintah, di berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu (sector prioritas),” ujarnya.  

Upaya penurunan emisi GRK di berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu dapat diintegrasikan melalui proses Amdal/UKL-UPL, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha/persetujuan Pemerintah yang telah diatur secara detail dalam Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja.  

Dengan integrasi upaya mitigasi perubahan iklim ke dalam persetujuan lingkungan, menurutnya, penurunan emisi GRK pada berbagai usaha dan/atau kegiatan tertentu menjadi bersifat mandatory dan dapat dilakukan pengawasan lingkungan hidup serta dimonitoring kontribusi penurunan emisi GRK dari setiap jenis usaha dan/atau kegiatan tertentu tersebut. 

Baca juga : Kapolri Instruksikan Jajarannya: Percepat Penyaluran Bansos

Dengan demikian, amdal merupakan poin penting untuk mendukung kontribusi dalam kaitan dengan penurunan emisi, karena dokumen lingkungan ini yang akan bisa menjawab apa yang harus dilakukan dalam usaha-usaha itu. 

Sementara Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto menyampaikan bahwa Indonesia dalam tujuh tahun terakhir telah banyak melakukan upaya-upaya perbaikan dalam rangka mitigasi dan perubahan iklim. 

Climate action merupakan kebijakan, program dan implementasi kerja yang tidak tunggal tetapi majemuk. [MFA
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.