Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenag Terbitkan Edaran Penerapan Kegiatan Keagamaan Saat PPKM
Sabtu, 24 Juli 2021 19:54 WIB
Sebelumnya
Berikut isi ketentuan dalam edaran Menag Nomor SE 20 tahun 2021:
Baca juga : Mendagri Minta Pemda Lekas Realisasikan Anggaran Pengendalian Pandemi
Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Baca juga : Catat Kekurangan, KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan UMKM
Tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Baca juga : Ini Aturan Perjalanan Dan Berkendara Saat PPKM Level 4
Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengelola Tempat Ibadah menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
- Menyediakan cadangan masker medis.
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jamaah.
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah.
- Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin.
- Memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
- Memastikan kegiatan peribadatan atau keagamaan hanya diikuti oleh jamaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah.
- Melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama 1 (satu) jam.
- Memastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan: a) Khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar. b) Khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan c) khatib/penceramah/pendeta/ pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
- Untuk jamaah yakni: 1) Menggunakan masker dengan baik dan benar; 2) Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 3) Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter; 4) Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 5) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 6) Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya); 7) Menghindari kontak fisik atau bersalaman; 8) Tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan 9) Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya