Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mendag Tinjau Kesiapan Prokes Pusat Perbelanjaan

Jika Ada Kasus Positif Siap-siap Mall Ditutup

Rabu, 11 Agustus 2021 06:55 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memantau uji coba pembukaan mall selama PPKM Level 4, di mall Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). (Foto: Humas Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memantau uji coba pembukaan mall selama PPKM Level 4, di mall Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). (Foto: Humas Kemendag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meninjau Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, kemarin. Lutfi melihat persiapan protokol kesehatan (prokes) dalam uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di mall tersebut.

Lutfi didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey.

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi prokes selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Uji coba ini dilaku­kan di 138 pusat perbelanjaan dan mall di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Baca juga : Mentan Tinjau Kesiapan Kurban di Kota Makassar

“Hari ini kita bersama-sama bisa melihat dan menguji standar operasional prosedur untuk orang berbelanja di mall,” kata Lutfi, yang tiba di pusat perbelanjaan itu sekitar pukul 14.45 WIB.

Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, 10-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca juga : Mendagri Perintahkan Pemda Percepat Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Bagi anak di bawah 12 tahun dan orangtua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Baca juga : Pangdam Udayana Klaim Kasus Covid-19 Di Bali Turun

Lutfi berharap, meski dengan berbagai pembatasan, dibukanya pusat perbelanjaan dan mall dapat berdampak positif bagi perekonomian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.