Dark/Light Mode

Tekan Laju Covid

Kemenhub Dukung Polri Terapkan Ganjil Genap Di Kawasan Puncak

Sabtu, 4 September 2021 09:56 WIB
Arus lalu lintas di Simpang Gadog pada Sabtu (4/9) pagi, terpantau padat. (Foto: Dishub Kab. Bogor)
Arus lalu lintas di Simpang Gadog pada Sabtu (4/9) pagi, terpantau padat. (Foto: Dishub Kab. Bogor)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri, dalam memberlakukan kebijakan Ganjil Genap di kawasan Puncak.

Aturan yang berlaku mulai Jumat (3/9) kemarin, berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.

“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti kita ketahui, kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan. Mengingat banyaknya masyarakat yang ingin berlibur, saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Sabtu (4/9).

Baca juga : Aturan Ganjil Genap Hanya Untuk Kendaraan Luar Kota

Aturan Ganjil Genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang menuju jalur puncak.

“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan Ganjil Genap ini kepada masyarakat. Termasuk, penerbitan regulasi, yang nantinya berasal dari Kementerian Perhubungan," papar Budi.

Sesuai hasil rapat sebelumnya, Ganjil Genap ini mulai berlaku pada Jumat (3/9).  Karena itu, Budi mengimbau masyarakat dan petugas, agar mengantisipasi perjalanan supaya tidak terjadi kemacetan.

Baca juga : Kemenag Terbitkan Panduan PTM Di Madrasah Dan Ponpes

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, aturan Ganjil Genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:

  1. Pemadam kebakaran
  2. Ambulance/ mobil jenazah
  3. Tenaga kesehatan
  4. Kendaraan dinas TNI/Polri
  5. Angkutan umum
  6. Angkutan online
  7. Angkutan logistik/ sembako
  8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri

"Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri," tutur Budi.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Tilang Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku Di 3 Kawasan

"Kami mendukung upaya ini. Karena seperti yang kita saksikan, perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.