Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Diperpanjang, 5 Penyesuaian Diterapkan

Bioskop Mau Dibuka Di Wilayah Level 3 Dan 2, Kapasitasnya 50 Persen

Senin, 13 September 2021 21:06 WIB
Ilustrasi bioskop (Foto: Antara)
Ilustrasi bioskop (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi/Komandan PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah akan memberlakukan sejumlah pengetatan dan penyesuaian terhadap aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode perpanjangan PPKM 14-21 September 2021. Seiring situasi Covid yang makin membaik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan. 

Berikut rinciannya:

1. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen. Aktivitas ini hanya diperkenankan di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat. 

Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 63 Kota/Kabupaten Terapkan Aturan Level 3

"Hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9).

2. Mendorong peningkatan kepatuhan menggunakan PeduliLindungi di lokasi-lokasi industri. Terutama, yang belum menerapkan aplikasi tersebut secara maksimal.

"Jadi, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, semua kita ajak bersama-sama mengatasi masalah ini," ujar Luhut.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah Jawa-Bali Beserta Kategori Levelnya

3. Penambahan lokasi wisata di wilayah PPKM Level 3 ke bawah. Prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi menajdi syarat utama penambahan lokasi wisata tersebut.

4. Ganjil genap akan diberlakukan di kawasan wisata. Aturan ini diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIb sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Tujuannya, untuk mengurangi  kendaraan yang datang ke daerah tersebut.

"Jangan sampai, terjadi lonjakan jumlah pengunjung  yang luar biasa banyak seperti di wilayah Pangandaran," tegas Luhut.

Baca juga : Resepsi Pernikahan Diizinkan Di Wilayah Level 3 Dan 2, Tapi Nggak Boleh Makan Di Tempat

5. Pengetatan perjalanan internasional. Setiap pelaku perjalanan internasional harus sudah divaksin penuh, melakukan 3 kali tes PCR, dan karantina 8 hari. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembatasan di pintu masuk, untuk memudahkan pengawasan.

"Pintu masuk jalur udara hanya melalui Cengkareng dan Manado. Bali sedang kami pertimbangkan untuk pekan depan," tutur Luhut. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.