Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Menkeu: Fungsi KTP Bisa Buat NPWP

Sabtu, 2 Oktober 2021 18:29 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama Komisi XI DPR sepakat melanjutkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan dalam rapat paripurna. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut RUU HPP bakalan menjadi salah satu jalan reformasi perpajakan.

sebab dalam aturan itu, fungsi KTP akan bertambah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Menkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (2/10).

Baca juga : Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Bisa Matikan Industri

Dalam draft HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2. Disebutkan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," begitu bunyi pasal 2 ayat (1a).

Sri Mul menjelaskan, reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Baca juga : Mohamad Hekal Ingin Modal Usaha UMKM Dipermudah

Kebijakan ini juga untuk memperluas basis pajak. Sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, kebijakan ini dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan. Juga diatur penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Untuk itu, Sri Mulyani meyakini, RUU HPP bermanfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.

"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," harap Sri Mul. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.