Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dalami Kasus Seksual Anak Di Luwu Timur, Menteri Bintang Segera Terjunkan Tim SAPA 129
Sabtu, 9 Oktober 2021 11:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius, di mana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
Hal itu ditegaskan Menteri Bintang menanggapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, pada tahun 2019 yang saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat,
Baca juga : Menteri Bintang: Pengelola Ponpes Harus Tegakkan Aturan Sekolah Ramah Anak
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tegas Menteri dari PDIP ini, Jumat (8/10).
Menteri Bintang juga mengingatkan kepada semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Karena itu, Menteri Bintang menyatakan, akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus ini.
"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya. Kami juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini," papar Menteri Bintang.
Baca juga : DKI Beri KJP Dan Sekolah Gratis Korban Covid-19
"Bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," tegasnya.
Sejak Tahun 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Baca juga : Menkes Bilang, Sudah Diputuskan Presiden
Dengan dasar itu, kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. Karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya