Dark/Light Mode

Penggugat AD/ART Demokrat: Prof. Mahfud Tak Elok Komentari Dapur Partai

Sabtu, 2 Oktober 2021 20:23 WIB
Isnaeni Widodo (paling kiri), Hasyim Husein dan Adjrin Duwila (tengah penggugat AD/ART Demokrat di PTUN) dan Ayu Palerentins, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal saat konferensi pers di Rumah Makan Kapau, Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10). (Foto: Ist)
Isnaeni Widodo (paling kiri), Hasyim Husein dan Adjrin Duwila (tengah penggugat AD/ART Demokrat di PTUN) dan Ayu Palerentins, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal saat konferensi pers di Rumah Makan Kapau, Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPC Demokrat Ngawi Isnaini Widodo meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak ikut campur soal perkara gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Isnaini adalah adalah satu dari empat orang yang mengajukan gugatan itu. "Saya bermohon khususnya kepada Prof. Mahfud, Ini adalah urusan internal kami. Saya akan hormat kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan," kata Isnaini dalam konferensi pers di Rumah Makan Kapau, Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10).

Baca juga : Prof Yusril Pertaruhkan Nama Besar

Isnaini mengatakan, yang memahami persoalan di internal Demokrat adalah mereka sebagai kader. Sehingga, tak elok jika Mahfud ikut berkomentar.

"Dalam urusan ini, yang paham internal adalah saya dengan teman-teman, Prof. Mahfud MD di luar Partai Demokrat, tidak elok kalau statmen terlalu jauh terkait Demokrat," katanya.

Baca juga : Persiapan Pengamanan PON, Mahfud Bakal Gelar Gladi Bersih

Sebelumnya, Mahfud menilai gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan ke MA tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jika gugatan diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung, Mahfud mengatakan Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.

"Tetapi secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik J Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) malam.

Baca juga : Jateng, NTB Dan Sumut Masuk Data Sementara Daerah Sangat Inovatif

Dalam gugatan itu, para penggugat menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.