Dark/Light Mode

Konsisten Tegakkan Prokes

Garuda Obral Tarif Tes Corona

Jumat, 29 Oktober 2021 07:20 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. (Foto: AFP)
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. (Foto: AFP)

 Sebelumnya 
Irfan mengungkapkan, program harga khusus tersebut merupakan upaya Garuda untuk memberikan nilai tambah layanan penerbangan bagi para penumpang.

“Bagi penumpang yang akan melaksanakan perjalanan di masa pandemi sekarang ini kami berikan pelayanan dengan tarif khusus,” ungkap Irfan.

Selain itu, promo tarif ini juga merupakan komitmen Garuda Indonesia yang konsisten mendukung langkah percepatan penanganan pandemi yang dilaksanakan Pemerintah.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Tersangka Korupsi

“Dalam penanganan pandemi melalui sejumlah penyesuaian ketentuan persyaratan perjalanan, promo khusus tes Covid-19 ini adalah cara kami untuk hadir memberikan kemudahan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat,” terang dia.

Perusahaan memahami, pandemi membuat masyarakat harus memenuhi berbagai ketentuan untuk melindungi dari bahaya virus Covid-19. Nah, dengan tarif murah, penumpang bisa merasa terbantu. Terutama, bagi mereka yang akan merencanakan perjala­nan dalam waktu dekat ini.

“Adanya layanan penerbangan yang aman, nyaman dan terpercaya bagi seluruh pengguna jasa adalah prioritas kami,” tandas Irfan.

Baca juga : Kemenkeu Nobatkan KAI Jadi Salah Satu Debitur Terbaik

Garuda Indonesia secara konsisten menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasionalnya. Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program vaksinasi yang dijalankan oleh pemerintah, Garuda Indonesia juga turut menyediakan fasilitas layanan vaksinasi yang berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat untuk di Jawa dan Bali. Sedangkan antigen berlaku untuk di luar daerah Jawa-Bali. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hal itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Asosiasi Pilot Garuda Keberatan Syarat Tes PCR

Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa juga Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3 x 24 jam. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.