Dark/Light Mode

Menkumham: Ada 1.100 Pemohon Kepailitan Akibat Pandemi Covid-19

Sabtu, 30 Oktober 2021 11:08 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly
Menkumham, Yasonna H Laoly

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM (Menkuham), Yasonna H Laoly menyebutkan, terdapat 1.100 permohonan baru soal kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di lima Pengadilan Niaga sejak April 2020 hingga Juli 2021.  Pemohonan kepailitan akibat pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020.

"Ini bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara di dunia juga terjadi. Bahkan negara-negara tersebut mengambil kebijakan untuk menunda pembayaran utang dan menunda kepailitan," kata Yasoona dikutip Antara, Jumat (29/10).

Indonesia, lanjut dia, berkemungkinan besar juga akan mengambil langkah yang sama sebagaimana dilakukan oleh sejumlah negara soal penundaan pembayaran utang dan masalah kepailitan itu.

Baca juga : Bos ISEI Beberin 5 Tantangan Utama Perekonomian Pasca Pandemi Covid-19

Kendati demikian, Pemerintah tidak tinggal diam dan melakukan sejumlah upaya dan kebijakan guna mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian nasional.

"Kebijakan tersebut antara lain memberikan relaksasi yang menghasilkan restrukturisasi kredit lebih dari Rp 1.400 triliun," kata dia.

Pada satu sisi, kondisi itu mengharuskan pihak perbankan ekstra hati-hati dalam mengelola keuangan untuk membantu pengusaha-pengusaha merestrukturisasi utang-utang mereka.

Baca juga : Bamsoet Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19 Di Purbalingga

Pemerintah sama sekali tidak menginginkan terjadinya kepailitan suatu perusahaan. Sebab, akan berimbas langsung pada tenaga kerja karena perusahaan tempat mereka bekerja ditutup.

Khusus masalah kepailitan, saat ini Pemerintah sedang membahas kemungkinan moratorium kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tujuannya, untuk menahan munculnya permohonan baru.

Pada saat bersamaan Pemerintah juga sedang dalam proses revisi Undang undang Nomor 37/2024 tentang Kepailitan dan PKPU yang ditargetkan selesai akhir 2021.[MFA]

Baca juga : Kita Akan Hidup Bersama Covid-19


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.