Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Hadapan Para Ulama

Mahfud Bicara Penerapan Syariah Islam Dalam Konteks NKRI

Selasa, 9 November 2021 22:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat hadir dalam Ijtima Ulama, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (9/11). (Foto: Menko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat hadir dalam Ijtima Ulama, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (9/11). (Foto: Menko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu. Tetapi melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud MD saat hadir dalam Ijtima' Ulama, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Selasa (9/11).

Menurut Mahfud, Negara Pancasila yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mietsaqon ghaliedza atau modus vivendi yang oleh Nahdlatul Ulama (NU) sering disebut sebagai Dar al Mietsaq dan oleh Muhammadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah, ada juga yang menyebut sebagai Dar al Hikmah.

Baca juga : Mahfud MD Ajak Ulama Dan Santri Jaga NKRI

"Dalam istilah yang lebih akademis konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai Religious Nation State, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler," tutur Mahfud.

Terkait penerapan syariah Islam dalam kontek NKRI, Mahfud menjelaskan, syariah dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah. Sedangkan syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik. Yakni dikaitkan dengan fiqh.

Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah. Sehingga lahir kajian-kajian tentang fiqh ibadah (ritual) dan fiqh sosial yang banyak cabang-cabang nya seperti Jinayah, Syakhsiyah, Siyasah, Mi’sa, dan lain sebagainya.

Baca juga : Serikat Karyawan Curhat Ke Mahfud, Minta Garuda Diselamatkan

Menurut Mahfud, syari’ah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara. Sedangkan syariah dalam arti khusus seperti hukum Fiqih Muamalah bergantung pada bidang hukumnya.

"Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain, berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Di sini bertemu Kalimatun Sawa," sebut Mahfud.

Untuk hukum privat, lanjut Mahfud, baik ritual maupun sosial,  bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.

Baca juga : Panglima TNI Hadi Terima Tanda Penghormatan Dari Australia

"Jika disepakati secara legislasi, yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya tentang perkawinan, wakaf, pengelolaan zakat, jaminan produk halal, peradilan agama, dan tentang kompilasi hukum Islam," pungkas Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.