Dark/Light Mode

541 Warga Asing Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, Ini Sebabnya

Sabtu, 13 November 2021 15:19 WIB
Bandara Soetta. (Foto: Ist)
Bandara Soetta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 541 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 9 November 2021.

Ratusan warga asing tersebut ditolak masuk ke Indonesia setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng. Bandara Soetta merupakan gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia.

Baca juga : Transformasi Pertanian Indonesia Butuh Peran Milenial

"Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto melalui keterangan resminya, Sabtu (13/11).

Romi menjelaskan, dasar penolakan terhadap 541 warga negara asing untuk masuk ke Indonesia tersebut yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020; Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.

Baca juga : Mitsubishi Luncurkan New Xpander, Ini Perubahannya

Oleh karenanya, kata Romi, pihaknya menerapkan dengan ketat aturan dasar tersebut di tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta yang menjadi gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia.

Hal itu, sebagai salah satu upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Corona. Dibeberkan Romi, orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara.

Baca juga : Konser 'Santri untuk Indonesia’, Tupperware Bantu Anak Terdampak Pandemi Covid-19

Adapun, lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).

"Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.