Dark/Light Mode

Fatwa Ulama Saudi: Izin Haji Wajib Bagi Siapapun yang Akan Berhaji

Sabtu, 18 Mei 2024 18:22 WIB
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda (Foto: Dok. Kemenag)
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda, saat membacakan keterangan resmi Kemenag, di Jakarta, Sabtu (18/5).

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. "Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Baca juga : Hotel Jemaah Haji di Madinah, Bintang 3-5, Jaraknya Ada yang 50 Meter dari Nabawi

Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. "Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, sambung Widi, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

  • Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
  • Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
  • Denda dua kali lipat (2x10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
  • Barang siapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Baca juga : KKP Maksimalkan Serapan Hasil Tangkapan Nelayan Aceh

Widi melanjutkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya.

7.773 Jemaah ke Madinah

Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.

Baca juga : Fatwa Ulama Saudi: Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter
  2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter
  3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter
  4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
  5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter
  6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
  7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 Kloter
  8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/1 Kloter
  9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
  10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 Kloter 
  11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan
  12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.