Dark/Light Mode

Pemegang Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Makkah Hingga 15 Zulhijjah

Kamis, 30 Mei 2024 22:25 WIB
Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid. (Foto: Dok. Kememag)
Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid. (Foto: Dok. Kememag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan haji 1445 H/2024 M. Pemegang visa ziarah, dengan berbagai jenisnya, tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Adanya kebijakan baru Saudi ini disampaikan Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid, di Makkah, Kamis (30/5).

“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H,” terang Subhan.

Baca juga : Catat Tanggalnya! Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Ke Makkah Di Musim Haji

Dia menerangkan, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.

Pihaknya meminta ke jemaah Indonesia agar ketentuan Pemerintah Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan. "Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya.

Baca juga : Senayan Berikan Dukungan Anggaran Hingga Rp 130,3 T

Subhan mewanti-wanti jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non procedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H,” tandas Subhan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.