Dark/Light Mode

Haji Pakai Visa Ziarah, 22 WNI Bakal Dideportasi & Dilarang ke Saudi 10 Tahun

Jumat, 31 Mei 2024 18:40 WIB
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary (Foto: MCH 2024)
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary (Foto: MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten yang sempat ditahan di Madinah karena mau berhaji dengan visa ziarah, bakal dipulangkan ke Tanah Air. Sebagai hukuman, mereka dilarang berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, 22 WNI tersebut akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia besok malam, Sabtu 1 Juni 2024, pukul 11.00 WIB, dari Madinah ke Jakarta.

Baca juga : Catat Tanggalnya! Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Ke Makkah Di Musim Haji

Pemulangan 22 WNI ini dilakukan melalui proses deportasi. "Mereka dipindahkan ke imigrasi dan pagi ini tim KJRI menemani mereka untuk proses exit," ujarnya, Jumat (31/5).

Yusron menegaskan, proses pemulangan ini dilakukan karena 22 WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang sesuai. "Mereka tidak mungkin melaksanakan ibadah haji dengan visa yang mereka miliki," jelasnya.

Baca juga : Jadi Saksi Meringankan Karen, Jusuf Kalla Bakal Terangkan Soal Kebijakan

Yusron menerangkan, per 1 Juni 2024, hukuman bagi pelanggaran visa haji akan diperketat. Hukumannya akan berupa denda, larangan masuk, dan penjara. Untuk pengelolanya, dikenakan denda 50.000 riyal atau setara Rp 216 juta dan penjara 6 bulan.

Yusron mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin berhaji agar menggunakan visa haji yang sesuai. "Berhajilah dengan jalan yang benar," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.