Dark/Light Mode

Diduga Kerja Ilegal Bermodal Visa Wisata, 4 WNI dan Bos Jepangnya Ditangkap

Minggu, 10 Maret 2024 15:51 WIB
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Foto: InfoPublik
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Foto: InfoPublik

RM.id  Rakyat Merdeka - Empat pria pekerja asal Indonesia ditangkap Polisi di kota Ibaraki, Jepang di bulan Januari 2024. Bos perusahaan Jepang yang mempekerjakan mereka pun juga ikut ditangkap.

Kasus ini mendapat perhatian media Jepang, sebab keempatnya masuk dengan visa wisata, lalu diduga kerja secara ilegal. 

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan penangkapan keempat WNI pada 17 Januari 2024 itu.

Baca juga : Mantan Dirops PT Timah Ditetapkan Tersangka

Judha mengklarifikasi, bahwa dari keempat WNI tersebut hanya 1 orang berstatus legal.

Sedangkan tiga WNI lainnya berstatus overstayer, atau tinggal di Jepang melebihi masa yang diizinkan. 

"Kepolisian Isesaki telah melakukan penangkapan terhadap 4 WNI atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer dan mengendarai kendaraan tanpa SIM," kata Judha dalam keterangannya, Minggu (10/3).

Baca juga : Canda Kaesang: Kalau Kesal Sama Gibran, Coblos Wajahnya Di Kertas Suara Pilpres

Judha mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung. 

Selain keempat WNI tersebut telah ditangkap pula beberapa WNI lain terkait kasus yang sama.

Namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak  menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo.

Baca juga : Benahi Sistem Logistik Pangan

"Sejak awal kasus, KBRI Tokyo telah memonitor dan siap memberikan pendampingan hukum," ungkap Judha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.