Dark/Light Mode

Aparat Gerebek Kantor Media & Tahan 6 Jurnalis

Ngeri, Kebebasan Pers Hong Kong Diberangus

Kamis, 30 Desember 2021 06:30 WIB
Patrick Lam (tengah) Redaktur di Stand News, ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan polisi Hong Kong, kemarin. (Foto: ASSOCIATED PRESS).
Patrick Lam (tengah) Redaktur di Stand News, ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan polisi Hong Kong, kemarin. (Foto: ASSOCIATED PRESS).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tindakan represif polisi Hong Kong terhadap media massa kembali terjadi. Kemarin, polisi menggerebek kantor berita pro demokrasi, Stand News. Dalam aksi itu, aparat menahan 6 orang.

Aksi itu semakin meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan berpendapat dan pers di Hong Kong. Padahal, saat dikembalikan ke China pada 1997, bekas koloni Inggris itu berjanji akan melindungi berbagai hak individu.

Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan, alasan penggerebekan kantor surat kabar tersebut. Enam orang ditangkap. “Mereka berkonspirasi untuk menerbitkan publikasi ujaran kebencian,” bunyi pengumuman itu.

Baca juga : Sahabat Ganjar Sebar Kasur dan Bansos Buat Korban Banjir Bandang Malang

Pengumuman itu juga menyebutkan, lebih dari 200 petugas polisi berseragam dan berpakaian preman dikerahkan dalam penggeledahan itu. Mereka mengklaim, memiliki surat perintah yang mengizinkan untuk mencari dan menyita materi jurnalistik yang relevan.

Polisi mengatakan, mereka telah menangkap tiga pria dan tiga wanita berusia 34 tahun hingga 73 tahun. Kendati demikian, mereka tidak menyebutkan nama-nama yang ditangkap.

Media penyiaran Hong Kong, TVB mengatakan, keenam orang tersebut adalah karyawan saat ini dan mantan karyawan.

Baca juga : Pemerintah Gelar Pelatihan Energi Terbarukan Bersama Nepal Dan Madagaskar

Mantan Anggota Dewan Margaret Ng, penyanyi pop Denise Ho, serta Kepala Editor Patrick Lam, diduga termasuk orang yang ditangkap.

Koresponden DW, Phoebe Kong, mengatakan, petugas dari Departemen Keamanan Nasional Kepolisian Hong Kong juga menggeledah kediaman Ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong (Hong Kong Journalists Association/HKJA) Ronson Chan.

Pada dasarnya, penghasutan tidak termasuk dalam pelanggaran yang terdaftar di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing, di kota itu, sejak Juni 2020.

Baca juga : Kemenpora Sawer Dana Tambahan Rp 831 Miliar PON Dan Peparnas Papua

UU itu hanya mengatur tentang terorisme, kerja sama dengan pasukan asing, subversi dan pemisahan diri dengan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Tapi, putusan pengadilan baru-baru ini telah memberikan lampu hijau bagi pihak berwenang untuk menerapkan undang-undang (UU) era kolonial yang sebelumnya jarang digunakan. Termasuk UU Kejahatan yang mencakup penghasutan.

Pihak berwenang mengatakan, UU Keamanan Nasional telah memulihkan ketertiban setelah unjuk rasa pro demokrasi yang sering disertai kekerasan pada 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.