Dark/Light Mode

Didemo Sejuta Warganya

Hong Kong Keukeuh Lanjutkan RUU Ekstradisi

Senin, 10 Juni 2019 20:54 WIB
Carrie Lam (Foto Anthony Wallace/AFP)
Carrie Lam (Foto Anthony Wallace/AFP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam menegaskan, pihaknya akan terus membahas Rancangan Undang-undang (RUU) kontroversial, yakni RUU Ekstradisi  yang memungkinkan China mengekstradisi buronan dari kota itu ke China daratan. Meskipun  warga menolaknya dalam unjuk rasa besar-besaran.

Rencananya, RUU ini akan dibahas pada 12 Juni 2019 di parlemen. Dia berharap RUU rampung pada Juli.

"Ini adalah undang-undang yang penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan Hong Kong akan memenuhi kewajiban internasional dalam melawan kejahatan lintas batas dan transnasional," dalih Carrie Lam dilansir Al Jazeera, hari ini.

Baca juga : Kedubes Saudi Imbau Warganya Tinggalkan Sri Lanka

Carrie Lam yang dikenal pro Beijing ini pun tegas menolak tudingan telah mengabaikan protes publik dengan alasan telah membuat konsesi dalam aturan RUU itu untuk melindung kebebasan berekspresi di Hong Kong. Seperti diketahui, aksi gede-gedean berlangsung di Hong Kong pada Minggu (09/06) malam. Penyelenggara mengatakan, jumlah demonstran mencapai 1,3 juta orang. Sedangkan polisi menyebut 240.000 orang. 

Massa berkumpul di Victoria Park, taman di pusat kota Hong Kong mulai Minggu petang. Mereka  menyemut mengusung berbagai spanduk dan memakai pakaian putih. Mereka juga mendesak agar  Carrie Lam mengundurkan diri karena mendukung RUU itu.

"Hong Kong, tidak akan pernah menyerah! Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mundur," teriak pendemo menyerukan tuntutannya.

Baca juga : Sejumlah Warga Sentani Kekurangan Air Bersih

Unjuk rasa berlangsung rusuh ketika massa berada di halaman Gedung Dewan Legislatif. Kedua pihak terluka. Sejumlah orang dilaporkan ditangkap. Polisi mengklaim menggunakan semprotan merica untuk melawan pengunjuk rasa dan mendesak mereka membubarkan diri. Puncaknya, hingga pukul 22.30 waktu setempat, koordinator aksi mengumumkan bahwa demonstrasi telah berakhir.  Civil Human Rights Front, kelompok yang menginisiasi aksi besar-besaran ini mengklaim, jumlah massa adalah yang terbesar sejak penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China.

Rakyat Hong Kong dan sejumlah pengamat menilai, RUU ini dapat membuat siapapun di Hong Kong rentan ditangkap otoritas China karena alasan politik atau pelanggaran bisnis yang tidak disengaja. Aturan ini juga dinilai dapat merusak sistem hukum semi otonom di Hong Kong.

Sejak dicanangkan, RUU ini sudah memicu kebuntuan politik, protes di komunitas bisnis yang biasanya pro-konservatif, dan bahkan pertengkaran fisik di dewan legislatif kota, serta kritik terhadap pemerintah Hong Kong oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Baca juga : Pemerintah Bangun Klinik Kesehatan Haji Indonesia Di Madinah

Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, namun tak ada perjanjian serupa dengan China daratan, meski perundingan ekstradisi dengan Beijing sudah dilakukan dalam dua dasawarsa terakhir. Beberapa pihak mengatakan tidak adanya kesepakatan dengan Beijing disebabkan lemahnya perlindungan hukum terhadap terdakwa di China daratan. [FAQ/DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.